Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Senapelan Pekanbaru berlangsung mulai tanggal 23 juli 2018 hingga selesai. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang bagaimana hubungan keterbukaan wajib pajak dengan pemeriksa pajak, Pemeriksaan adalah serangkain kegiatan untuk mencari mengumpulkan,mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Selain itu, hubungan keterbukaan wajib pajak dalam pemeriksaan sangatlah membantu petugas pemeriksa pajak menyelesaikan pemeriksaan yang sesuai dengan SOP.keterbukaan wajib pajak dengan pemeriksa pajak selama ini terbuka hanya apabila dilakukan pemeriksaan SPT LB atau restitusi, mereka akan lebih terbuka dibandingkan dengan pemeriksaan lainnya. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan data skunder yang metode pengumpulan datanya dengan cara wawancar, dokumentasi dan analisi data. Dari hasil penelitian mengumpulkan bahwa Wajib Pajak harus lebih terbuka saat akan dilakukan pemeriksaan apapun, karena pemeriksaan bukan hanya mencari kesalah Wajib Pajak, tapi untuk membimbing WP dari system self assessment yang dianut perpajakan di Indonesia. Kata Kunci :Pemeriksaan Pajak dan hubungan keterbukaan wajib pajak