PROSES PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PEKANBARU SENAPELAN

Main Author: Disipriandes,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/11318/1/2010_201089MP.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/11318/
Daftar Isi:
  • Dari tahun ke tahun peranan pajak dalam pembiayaan APBN terus meningkat. Kondisi ini menunjukkan tugas Direktorat Jenderal Pajak menjadi semakin berat. Salah satu upaya penting dalam mengamankan penerimaan Negara dari sektor pajak adalah tindakan penagihan atas tunggakan pajak yang dalam hal ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dimulai dengan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak maka dilakukan suatu pemeriksaan dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila Wajib Pajak tidak segera melunasi hutang pajak yang telah ditetapkan dalam SKP tersebut maka akan menimbulkan adanya tunggakan pajak. Dari tunggakan yang belum dilunasi tersebut, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penagihan. Pelaksanaan penagihan itu sendiri diawali dengan melakukan pendekatan persuasif, yaitu dengan menghimbau para Wajib Pajak yang masih mempunyai tunggakan agar segera melunasi tunggakan pajaknya tersebut. Namun apabila pendekatan persuasif tersebut masih belum mendapat respon dari Wajib Pajak untuk segera melunasinya, maka pihak KPP menindaklanjutinya dengan pelaksanaan Penagihan Aktif, yaitu dengan menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sampai dengan pelaksanaan Lelang. Sebagai objek dalam penyusunan proposal atau skripsi minor ini adalah KPP Pratama Pekanbaru Senapelan sebagai instansi pemerintah yang terkait dalam memberikan pelayanan pajak kepada masyarakat.