OUTSOURCING PADA PT.YOGI PRATAMA MANDIRI PEKANBARU MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Main Author: | Syaiful Bahri, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/11261/1/2010_201080EI.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/11261/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berjudul “Outsourcing pada PT Yogi Pratama Mandiri Pekanbaru Menurut Perspektif Ekonomi Islam”. Latar belakang penulis tertarik mengangkat judul ini adalah karena penulis melihat fenomena ketenagakerjaan di Indonesia yang sangat marak dengan praktek outsourcing. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing ini adalah PT Yogi Pratama Mandiri Pekanbaru. Melalui penelitian ini, penulis ingin mengetahui bagaimana penerapan outsourcing pada perusahaan ini, bagaimana kontrak kerja antara perusahaan dengan para pekerjanya, bagaimana pengupahan atau penggajian para pekerja dan jaminan sosial tenaga kerja serta analisis penerapan outsourcing Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Perusahaan ini bergerak di bidang outsourcing cleaning service, security, general contractor yang berada di jalan Durian No.35 Labuh Baru timur RT 01 RW 05 Pekanbaru 28291, dengan Direktur Utama Perusahaan ini adalah Bapak Drs. H. Raja Rusdianto. Penelitian ini dilakukan dari bulan Maret – Mei 2010 dengan menggunakan tekhnik purpossive sampling dalam mengambil sample dari populasi dengan tahapan observasi, wawancara, dan dokumentasi dari perusahaan. Dari hasil penelitian pada PT Yogi Pratama Mandiri Pekanbaru dapat penulis simpulkan bahwa sesungguhnya PT Yogi Pratama Mandiri Pekanbaru telah berusaha untuk melaksanakan praktek outsourcing sesuai dengan Undang-undang no 13 tahun 2003 dan beberapa aturan perundang-undangan yang lainnya akan tetapi masih saja terdapat kendala dalam penerapannya yang berasal dari faktor internal dan eksternal. Didalam Islam sesungguhnya tidak disebutkan secara mendetail tentang konsep outsourcing ini, tetapi konsep outsourcing ini dapat kita qiyaskan dengan Syirkah abdan dan Ijarah a’yan. Islam sangat menganjurkan kita untuk saling tolong menolong dalam kebaikan oleh karena itu menurut pandangan Islam konsep outsourcing ini akan menjadi tidak bertentangan dengan hukum Islam jika dalam penerapannya konsep ini tidak ada pihak yang saling dirugikan.