KEBIJAKAN PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PEKANBARU DALAM USAHA PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH

Main Author: Yunidawati Hasibuan,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/10768/1/2010_201019PS.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/10768/
Daftar Isi:
  • Laporan ini berjudul “KEBIJAKAN PT. BPR PEKANBARU DALAM USAHA DAN PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH”. Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara kreditur dan debitur dengan memperingan syarat-syarat pengembalian kredit sehingga dengan memperingan syarat-syarat pengembalian kredit tersebut diharapkan Debitur memiliki kemampuan kembali untuk menyelesaikan kredit itu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab kredit bermasalah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru, bagaimana kebijakan PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru dalam usaha penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah, dan bagaimana kebijakan PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru dalam usaha penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah menurut Ekonomi Islam. Adapun tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab kredit bermasalah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru, untuk mengetahui bagaimana kebijakan PT. Bank Perkreditan rakyat Pekanbaru dalam usaha penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah, untuk mengetahui bagaimana kebijakan PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru dalam usaha penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah menurut Ekonomi Islam. Penelitian ini berlokasi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru, yang terletak di Jalan Sudirman (Sudirman Square Blok A-5 Pekanbaru. Sumber data dalam tugas akhir ini adalah data primer, yaitu: data yang diperoleh dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru, yang berhubungan dengan kredit bermasalah seperti penyebab kredit bermasalah, kebijakan dalam penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dengan cara wawancara, dokumentasi dan dan telaah pustaka. Adapun kebijakan PT. BPR Pekanbaru dalam usaha Penyelamatan Kredit Bermasalah yaitu: Rescheduling (penjadwalan kembali kredit yang diberikan), Reconditioning (perubahan penjadwalan plafon dan jangka waktu), dan Restructuring (peninjauan kembali usaha debitur baik modal maupun barang barang). Sedangkan Penyelesaian melelang jaminan ke Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang (DPJPL)