ANALISIS SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH DALAM PERSPEKTIF POLITIK AGRARIA INDONESIA (Dalam Kasus Sengketa Tanah Antara PT. Arara Abadi Dengan Masyarakat Dusun Suluk Bongkal Desa Beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau)

Main Author: Riza Zuhelmy,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/10595/1/2010_2010253ADN.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/10595/
Daftar Isi:
  • Sengketa kepemilikan tanah antara PT. Arara Abadi dengan masyarakat Dusun Suluk Bongkal merupakan sengketa kepemilikan tanah yang bersifat vertikal dan struktural, yang mana dalam sengketa kepemilikan tanah tersebut melibatkan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan negara, pihak swasta sebagai pengelola yang mendapatkan izin dari kebijakan pemerintah dan masyarakat sebagai bagian integral dalam sebuah negara. Penelitian ini dilaksanakan di Dusun Suluk Bongkal Desa Beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis pada bulan Desember 2009. Pengambilan data yang berkaitan dengan permasalahan ini juga dilakukan di instansi pemerintah dan piak perusahaan. Adapun tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab persengketaan kepemilikan tanah antara PT. Arara Abadi dengan masyarakat dan upaya pemerintah dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah antara PT. Arara Abadi dengan masyarakat Dusun Suluk Bongkal Desa Beringin Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yaitu suatu proses pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan objek penelitian secara jelas dan lebih konfrehensif serta untuk dapat menarik generalisasi yang menjelaskan variabel yang menyebabkan suatu gejala atau kenyataan sosial. Penanganan masalah sengketa kepemilikan tanah memang bersifat lintas sektoral, hal ini dikarenakan menyangkut berbagai aspek dalam kehidupan. Oleh karena itu penanganannya tidak dilihat dari satu sisi saja, melainkan harus secara menyeluruh dan terpadu agar penyelesaiannya tuntas. Masing-masing instansi yang terkait agar dapat dilibatkan secara fungsional untuk mengambil bagian dalam penanganan masalah pertanahan tersebut sesuai dengan ruang lingkup tugasnya. Hal ini bertujuan agar penyelesaian sengketa pertanahan bukan hanya mampu menyelesaikan permasalahan secara teknis saja, melainkan mampu menjadi penggerak yang dinamis dalam mewujudkan politik pertanahan yang mendukung suksesnya pembangunan nasional.