FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BIRO HUKUM, ORGANISASI DAN TATALAKSANA KANTOR GUBERNUR RIAU
Main Author: | Tria Jainul Mutaqim, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/10556/1/2010_2010193ADN.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/10556/ |
Daftar Isi:
- Disiplin merupakan pelatihan kesadaran seseorang untuk mematuhi peraturan dengan tidak adanya unsur terpaksa sehingga menghasilkan sikap dan pengendalian kebiasaan untuk organisasi dalam pencapaian suatu tujuan. Penelitian ini dilaksanakan pada Biro Hukum, Organisasi dan Tatalaksana Kantor Gubernur Riau, khususnya pada Pegawai Negeri Sipil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor- faktor yang mempengaruhi disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil pada Biro Hukum, Organisasi dan TatalaksanaKantor Gubernur Riau. Penggunaan sampel dalam penelitian ini, penulis menerapkan sampelnya adalah kesuluruhan dari populasi . adapun metode pengumpulan data adalah teknik sensus yaitu keseluruhan populasi yang ada sehingga bisa dianggap mewakili seluruh pegawai. Yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah sebanyak 36 orang . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan kuisioner, sedangkan jenis dan sumber datanya adalah primer dan sekunder . analisis datan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu menganalisa data yang diperoleh berdasarkan kenyataan kemudian dihubungkan dengan teori yang menunjang pembahasan, selanjutnya penulis mengambil beberapa kesimpulan dari penjelasan tersebut. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan, sanksi hukuman dan kompensasi dapat mempengaruhi kedisiplinan. Dalam hal ini penulis menyarankan agar dalam meningkatkan disiplin kerja pegawai, pimpinan harus lebih tegas dalam memberikan sanksi pada pegawai yang melanggar peraturan tidak berada dikantor pada saat jam kerja dinas masih berlangsung dan selalu memperhatikan absensi para pegawai pada Biro Hukum, Organisasi dan Tatalaksana dapat tercipta dan terlaksana