PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MEWUJUTKAN OTONOMI DESA DI DESA RAMBAH JAYA KECAMATAN BANGUN PURBA KABUPATEN ROKAN HULU

Main Author: Sugeng Tri Handoko,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/10516/1/2010_2010112ADN.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/10516/
Daftar Isi:
  • Terbentuknya sebuah lembaga didalam Desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah derah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, sebelumnya pernah juga disinggung pada Undang-Undang 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Dan Peraturan Daerah (PERDE) Nomor 41 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Desa, Keberadaan BPD ini diharapkan akan mampu menjadi sarana bagi masyarakat Desa untuk menyatukan aspirasi yang selama ini tidak optimal dan dengan terbentuknya BPD dapat difungsikan sebagai mitra kerja Kepala Desa didalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujutkan Otonomi Desa di Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Metode penelitian yang digunakan adalah diskriptif kualitatif yaitu melihat keadaan yang terjadi pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rambah Jaya dalam melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berdasarkn hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat dilihat beberapa hal penting yang dilakukan oleh BPD didalam melakukan Perannya terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melakukan fungsi, walapun belum maksimal didalam proses menjalankan fungsinya, agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa bisa berjalan semaksimal mungkin. Namun didalam menjalankan fungsinya banyak hal yng perlu diperhatikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rambah Jaya, dalam hal ini terutama sekali yang perlu diperhatikan adalah faktor Sumber Daya Manusia (SDM) anggota BPD itu sendiri agar lebih berkualitas didalam menghadapi perkembangan Otonomi Daerah dan Otonomi Desa sehingga dapat memberikan peran yang lebih efektif.