PROSES PENDAFTARAN TANAH AKIBAT JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PARIAMAN

Main Author: Anggun Lestari Suryamizon, Syuryani
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat , 2019
Online Access: https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/menarailmu/article/view/1420
https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/menarailmu/article/view/1420/1248
Daftar Isi:
  • Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan tentang pelaksanaan proses pendaftaran tanah akibat jual beli tanah yang belum bersertipikat dikantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pariaman serta hambatan hambatan dalam proses peralihan Hak Milik melalui jual beli tanah yang belum bersertipikat serta langkah-langkah/ Upaya Kantor Pertanahan Nasional Kota Pariaman dalam mengatasi hambatan tersebut.Untuk membahas masalah ini.. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah Yuridis Empiris yaitu penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder yang digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat dipahami bahwa Pertama, Prosedur pendaftaran tanah yang belum bersertipikat dan peralihan hak milik melalui jual beli untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah yang belum bersertipikat, maka tanah tersebut hendaknya didaftar di Kantor Pertanahan yang ada di Kabupaten/Kota setempat. Kedua, Hambatan-hambatan yang timbul dalam hal ini adalah hambatan yang timbul dari masyarakat dan hambatan yang timbul dari sarana prasarana pendukung yang mendukung kerja BPN dalam menjalankan fungsinya melayani pendaftaran tanah masyarakat guna memperoleh kepastian hukum.Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Badan Pertanahan Nasional, Kepastian Hukum