Penegakan Hukum Terhadap Personil Bintara Kepolisian Resort Tarakan Yang Diduga Terlibat Tindak Pidana Narkotika

Main Author: Stenli
Format: Bachelors Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Borneo Tarakan , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.borneo.ac.id//index.php?p=show_detail&id=176
http://repository.borneo.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/STENLI.jpg.jpg
Daftar Isi:
  • AbstrakSikap disiplin adalah kehormatan, kehormatan sangat erat kaitannya dengan kredibilitas dan komitmen, disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan disiplin bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara kredibilitas dan komitmen yang teguh. Kredibilitas dan komitmen anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai pejabat negara yang diberi tugas dan kewenangan selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, penegak hukum dan pemelihara keamanan. Polisi sebagai penegak hukum diberikan tugas untuk melakukan penegakan terhadap pelaku pengguna narkoba. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dan menggunakan analisis kualitatif. Penegakan hukum terhadap personil bintara Kepolisian Resort Tarakan yang diduga terlibat tindak pidana narkotika sama dengan proses yang dilakukan terhadap masyarakat pada umumnya dengan menggunakan upaya Represif dan Prefentif. Penegakan Hukum terhadap personil Bintara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam proses penegakan baik yang dilakukan ditingkat peradilan (putusan hakim), ditingkat Kepolisian. Setelah itu Anggota Kepolisian tetap diproses lagi disidang Kode Etik Kepolisian sesuaidengan Peraturan yang berlaku. Bentuk sanksi terhadap personil bintara Kepolisian Resort Tarakan yang melanggar disiplin dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Polisi yang melakukan tindak pidana narkotika yang sifatnya ringan dengan teguran lisan. Sanksi dijatuhkan oleh Ankum dan/atau Atasan Ankum dapat berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Dan dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • xi + 95 hal.; 30 x 21 cm