Upaya Hukum Dalam Sengketa Pajak
Main Author: | Ispriyarso, Budi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Administrative Law Department, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
, 2018
|
Online Access: |
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/2752 https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/2752/1678 |
Daftar Isi:
- Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pemerintah (fiscus) , karena perbedaan pendapat tentang besarnya pajak yang terutang. Berdasarkan ketentuan hukum pajak yang berlaku, wajib pajak diberikan upaya-upaya hukum dalam sengketa pajak, yaitu keberatan, banding, gugatan dan Peninjauan Kembali. Seiring dengan adanya perubahan ketentuan tentang kedudukan Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara, seharusnya terdapat perubahan terhadap prosedur penyelesaian sengketa pajak termasuk upaya-upaya hukumnya . Namun sampai saat ini masih belum terdapat perubahan, karena belum ada tindak lanjut dari pemerintah setelah adanya perubahan kedudukan Pengadilan Pajak. Prakteknya, penyelesaian sengketa pajak masih didasarkan pada ketentuan UU Nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan Pajak.Kata Kunci : Upaya Hukum, Pajak, Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak