STATUS KONSERVASI BURUNG PADA RESORT COBAN TRISULA DAN BLOK IRENG-IRENG, TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU

Main Authors: Herdiawan, Boni, Mubarrok, Muhammad Musthofa, Ambarwati, Reni, Prasetya, Koestriadi Nugra
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Riau Kepulauan , 2019
Subjects:
Online Access: https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/simbiosajournal/article/view/1871
https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/simbiosajournal/article/view/1871/1392
Daftar Isi:
  • Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan salah satu kawasan konservasi di Jawa Timur. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan dengan keragaman hayati yang tinggi, salah satunya adalah burung. Resort Coban Trisula dan Blok Ireng-Ireng diketahui merupakan kawasan dengan keragaman burung yang tinggi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi status konservasi burung di Resort Coban Trisula dan Blok Ireng-Ireng, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan birdwatching dengan mengacu pada IUCN Red List, CITES Appendix, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 sebagai database status konservasi burung yang teridentifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 62 jenis yang terobservasi di kawasan Resort Coban Trisula dan Blok Ireng-Ireng, terdapat 16 jenis yang memiliki status konservasi diatas Least Concern menurut IUCN, CITES dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Adanya burung-burung yang dilindungi dan memiliki status konservasi yang penting menguatkan peran kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sebagai kawasan konservasi. Terdapat tujuh jenis burung di atas status Least Concern menurut IUCN yaitu tiga jenis berstatus Near Threatened, tiga jenis berstatus Vulnurable, dan satu jenis berstatus Endangered. Delapan jenis yang masuk pada CITES Appendix dengan rincian satu jenis tergolong Appendix I dan tujuh jenis tergolong Appendix II. 15 jenis dilindungi oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.