Peningkatan Aksesibilitas Menuju Destinasi Pasar Larangan Berdasarkan Persepsi Pengunjung Pasar Larangan Di Kabupaten Sidoarjo

Main Author: Al-Hazmi, Agil Pahlevi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://eprints.itn.ac.id/463/1/Untitled%282%29.pdf
http://eprints.itn.ac.id/463/
Daftar Isi:
  • Pasar merupakan sebuah tempat sarana dan prasarana untuk melakukan sebuah aktvitas dalam hal pemenuhan kebutuhan jasmani manusia. Adanya daya tarik penggunaan lahan terkait dengan tempat perbelanjaan dalam suatu wilayah mempunyai keterkaitan aspek-aspek fisik lainnya untuk menunjang pasar tersebut, salah satunya ialah sarana prasarana transportasi yang menghubungkan antara penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola pergerakan Origin-Destination pengunjung Pasar Larangan di Kabupaten Sidoarjo dan masalah yang terkait dengan aksesibilitas dan lalu lintas bagi pengunjung yang mempunyai kepentingan menuju ke Pasar Larangan. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah metode terkait dengan persepsi Analisa Likert yang di dapatkan dari persepsi pengunjung Pasar Larangan di Kabupaten Sidoarjo dan Analisa Kapasitas Jalan, Simpang Bersinyal dan Tidak Bersinyal pada jalan-jalan yang mempunyai kendala dalam hal pergerakan menuju ke Pasar Larangan. Berdasarkan hasil analisa didapatkan jangkauan pelayanan dari Pasar Larangan yaitu Kecamatan Candi, Sidoarjo, Porong, Tanggulangin, Tulangan dan Kecamatan Wonoayu . Hasil persepsi masyarakat lebih memilih Rekayasa Jalan dengan nilai representative 66,8 %.yang telah dihitung pada metode skala Likert. Jalan yang mempunyai kendala pada pola pergerakan menuju Pasar Larangan dan LOS (Level of Service) ada 7 jalan yaitu Jalan Raya Candi (D), Mojopahit (C), Lingkar Timur (B), Cemengkalang (B),Tenggulunan (F) , Sumokali (E), dan Taman Pinang (A). Arahan peningkatan aksesibilitas untuk memaksimalkan pola pergerakan ialah rekayasa jalan dengan cara memaksimalkan badan jalan dari hambatan samping yang ada berupa adanya PKL yang menggunakan badan jalan dan parkir ilegal serta waktu tundaan pada simpang bersinyal.