PEMANFAATAN RUANG KOLONG JEMBATAN LAYANG ARJOSARI DAN KOTA LAMA SEBAGAI RUANG PUBLIK KOTA MALANG
Daftar Isi:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Adapun yang dimaksud dengan ruang publik dalam tata guna lahan atau pemanfaatan ruang wilayah/area perkotaan adalah ruang terbuka (Open Space) yang dapat diakses atau dimanfaatkan oleh warga kota secara cuma cuma. Penilitian ini membahas pemanfaatan ruang kolong jembatan layang bila di manfaatkan sebagai ruang publik dengan mengambil studi kasus di Jembatan Layang Arjosari Dan Kota Lama.Tujuan dari penelitian ini adalah indetifikasi pemanfaatan ruang kolong Jembatan Layang Arjosari Dan Kota Lama Sebagai ruang publik. Pengumpulan data dalam penelitian ini observasi, kuisoner dan dokumentasi. Analisa yang di gunakan deskriptif kualitatif. Dengan kesimpulan bahwa ruang kolong jembatan layang (flyover), khususnya studi di ruang kolong Jembatan Layang Arjosari sebagai ruang sisa memilik potensi yang dapat di manfaatkan sebagai ruang publik. yang menarik adalah bahwa dalam pemanfaatan ruang publik di bawah kolong jembatan layang(flyover) ini menjadi bagian ruang publik yang dapat di kembangkan dan bisa menjadi ruang publik yang positif. Sehingga ruang publik itu bisa di nikmati oleh orang-orang yang melaluinya.