SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN MENGGUNAKAN METODE TOPSIS UNTUK MENENTUKAN KELAYAKAN BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RLTH) PADA DESA SUMBAGA
Main Authors: | YUDI RAMDANI,S.T., M.KOM, HIYA NALATISSIFA - 16180155 |
---|---|
Format: | Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas ARS
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.univbsi.id//index.php?p=show_detail&id=5764 http://digilib.univbsi.id//lib/minigalnano/createthumb.php?filename=../../images/docs/COVER.PNG.PNG&width=200 |
Daftar Isi:
- Memiliki rumah yang layak untuk dihuni merupakan keinginan setiap manusia,namun kemiskinan merupakan faktor utama seseorang tidak dapat memenuhikebutuhan primer maupun sekundernya. Upaya pemerintah untuk meningkatkankesejahteraan rakyat adalah dengan mengadakan berbagai programpenanggulangan kemiskinan, salah satunya adalah pemberian dana Rumah TidakLayak Huni (RTLH) yang harus tepat sasaran kepada penduduk yang tidakmampu. Akan tetapi dalam pelaksanaannya petugas mengalami kesulitan dalampengolahan data, sehingga diperlukan suatu Sistem Penunjang Keputusan (SPK)yang dapat membantu dalam menentukan penerima bantuan RTLH. Salah satumetode SPK adalah metode TOPSIS yang merupakan sebuah metode yangmampu membantu proses pengambilan keputusan yang optimal dan praktisdengan konsep yang sederhana dan mudah dipahami. Desa Sumbaga merupakansalah satu desa yang membutuhkan sebuah sistem penunjang keputusan dalammenentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan dana RTLH. Pihak desamengalami kesulitan dalam hal penetapan penerima bantuan karena banyaknyadata calon penerima dan kriteria-kriteria yang harus dipertimbangkan dalampengolahan datanya, pengambilan keputusan dilakukan secara subyektif ataumengandalkan perkiraan/prediksi, sehingga masih terdapat penyaluran bantuanyang tidak tepat sasaran. Dari uraian diatas maka hasil dari penelitian ini adalahsistem pendukung keputusan kelayakan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH)dengan menggunakan metode TOPSIS yang dibangun sebagai alat bantu untukpenentuan kelayakan bantuan RTLH.