KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL

Main Author: Hardinata, Anggiat Ris
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG , 2010
Online Access: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/321
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/321/218
Daftar Isi:
  • Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan dimana sistem pemidanaanfiskal harus terintegrasi dalam aturan umum (Buku I) KUHP atau dapat pula membuataturan khusus yang menyimpang dari aturan umum tersebut. Konsekuensi logis darikedudukannya sebagai sub-sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan, aturan umumdalam Bab I s/d VIII (Pasal 1 s/d 85) Buku I KUHP dapat diberlakukan terhadap aturanaturanpidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal sebagaimanadinyatakan dalam Pasal 103 KUHP. Menjadi masalah apabila aturan-aturan pidana dalamperaturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut tidak terintegrasi dalam aturanumum Buku I KUHP atau bahkan tidak diatur dalam aturan umum Buku I KUHP. Hal inidapat berpengaruh di dalam pengaplikasian aturan-aturan pidana tersebut yang padaakhirnya menjadi tidak operasional.Masalah pokok yang menjadi pembahasan dalam tesis ini adalah masalahkebijakan kriminalisasi dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal yangdiatur dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana kebijakan kriminalisasi danpertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal di masa yang akan datang ditinjaudari sudut pembaharuan hukum pidana dalam ruang lingkup peraturan perundangundanganfiskal di bidang pajak, kepabeanan, cukai, pajak daerah dan restribusi daerahserta di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pendekatan masalah dilihat dari sudutpandang kebijakan hukum pidana yang ditinjau dari fungsionalisasi hukum pidanakhususnya pada tahap formulasi.Oleh karena permasalahan pokok dalam penelitian ini merupakan salah satumasalah sentral dalam kebijakan kriminal, khususnya kebijakan hukum pidana, makapembahasan objek penelitian ini yang berkisar pada masalah penetapan suatu perbuatanmenjadi perbuatan yang dapat dipidana beserta pertanggungjawaban pidananya dilakukandengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) yangditempuh lewat pendekatan yuridis normatif, dengan bertumpu pada data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian hampir seluruhnya ketentuan-ketentuan pidana yangtercantum di dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal saat ini tidak memberikualifikasi yuridis, dimana KUHP yang saat ini berlaku masih membedakan antara“kejahatan” dan “pelanggaran” dimana hal ini berpengaruh terhadap sistempertanggungjawaban pidana dalam hal percobaan, menyuruh melakukan (doenplegen),2turut serta melakukan (medeplegen), menganjurkan (uitlokken), dan pembantuan(medeplichtige). Demikian pula halnya dengan masalah recidivie yang diatur tersendiridalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal namun tanpa disertai aturanpelaksanaannya dan perumusan ancaman sanksi pidana yang menyimpang dari KUHP,tetapi tidak ada pedoman pemidanaannya. Oleh karena itulah apabila terhadap aturanaturanpidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang fiskal tersebut hendakdiadakan pembaharuan, maka perancang undang-undang seyogianya tetap bertumpu padasistem pemidanaan atau sistematika KUHP yang berlaku.Kata kunci: fiskal, kebijakan, kriminalisasi, pertanggungjawaban pidana