PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEMBIAYAAN PERUSAHAAN DENGAN SISTEM ANJAK PIUTANG

Main Author: Hidayat, Sofyan
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG , 2010
Online Access: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/298
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/298/193
Daftar Isi:
  • Banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankankegiatan usaha. Masalah-masalah tersebut pada prinsipnya saling berkaitan antara lainadalah kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnyapemasaran akibat kurangnya sumber daya manusia yang cukup berpengalaman yangtentunya akan memepengaruhi pencapaian target penjualan suatu produk yang dihasilkan,disamping kelemahan di bidang manajemen dan kredit, menyebabkan semakinmeningkatnya jumlah kredit macet.Mengingat lembaga anjak piutang merupakan salah satu bentuk kegiatanpembiayaan, namun dari segi keperdataan berbagai kegiatan pembiayaan itu belummenadapatkan pengaturan yang belum memadai, sedangkan bagian ini juga merupakansalah satu hal yang mendukung keberhasilan suatu kegiatan pembiayaan.Penelitian thesis ini ditujukan untuk mengkaji perlindungan hukum para pihakdalam pembiayaan perusahaan dengan system anjak piutang, serta mendeskripsikanpelaksanaan perlindungan hukum tersebut.Dari tujuan seperti itu digunakan metode ; spesifikasi penelitian ini merupakanpenelitian diskriptif, dengan pendekatan normatif empirik. Lokasi penelitian pada PT.International Factors Indonesia (“IFI”). Digunakan Data Primer dan Data Sekunder.Pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan observasi, dengan teknikpurposive sampling. Data yang diperoleh secara sistematis dianalisis denganmenggunakan analisis kualitatif.Diperoleh hasil kesimpulan bahwa perlindungan hukum para pihak dalampembiayaan perusahaan dengan system anjak piutang berjalan dengan baik. Secarakhusus, KUH Perdata tidak mengatur tentang perjanjian anjak piutang. Namun apabilakita memperhatikan Keppres No.61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I.Nomor 1251/KMK.013/1988 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan MenteriKeuangan No.84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan, di sebutkanpengertian anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaandalam pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangkapendek dari suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.Dalam KUH Perdata, terdapat aturan tentang jual beli piutang yang diatur dalampasal 1533 s/d 1536, 1459 dan 613. Kesimpulan dari analisis dan pembahasan adalahpersyaratan yang pengajuan anjak piutang pada PT.X yaitu calon client harus mengisiformulir permohonan fasilitas yang terdiri dari bagian identitas pemohon klien,menyetujui dan memenuhi bagian pernyataan pemohon serta melampirkan persyaratanlampiran sebagai bukti penunjang.