PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENETAPAN DISMISSAL TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG BERASAL DARI BADAN PERADILAN

Main Authors: Muhajir, Ichsan, Sa’adah, Nabitatus
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG , 2019
Subjects:
Online Access: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/26187
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/26187/15943
Daftar Isi:
  • Negara hukum dalam perkembangannya menuntut adanya perkembangan peradilan administrasi sehingga Indonesia membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hukum Acara PTUN mengenal adanya penetapan dismissal oleh Ketua Pengadilan yang bertujuan untuk menentukan Kompetensi Absolut PTUN.Penelitian inian ini memiliki tujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penetapan Dismissal Terhadap KTUN Yang Berasal Dari Badan Peradilan dan menganalisis upaya hukum dari adanya penetapan dismissal yang ditetapkan oleh Ketua PTUN Semarang. Metode pendekatan penelitian yang dipakai adalah. pendekatan doktrinal terhadap hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan Dismissal Terhadap KTUN Yang Berasal Dari Badan Peradilan tidak dapat dikatakan sebagai KTUN karena hal ini sesuai dengan amanat Pasal 2 huruf e UU PTUN. Upaya hukum dari adanya penetapan dismissal yang ditetapkan oleh Ketua PTUN Semarang yaitu penggugat dapat melakukan upaya hukum berupa perlawanan terhadap penetapan dismissal Ketua PTUN Semarang.