Kemdikbud Klarifikasi Pemkab Simalungun dan BPK
Main Author: | LARASWATI ARIADNE ANWAR |
---|---|
Other Authors: | Sekretariat Ditjen Dikdasmen |
Format: | Online eNewspaper |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kompas Online
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://pustaka-dikdasmen.kemdikbud.go.id/detail-kliping/e900bc9a04b94d5599011cc3638621d1 https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/07/26/kemdikbud-klarifikasi-pemkab-simalungun-dan-bpk/ |
Daftar Isi:
- <p><span style="background-color: rgb(254, 254, 254); color: rgb(51, 51, 51);">Penghentian 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara memunculkan masalah kompleks karena terdapat guru-guru yang sudah bergelar S1 atau pun D4 tetapi tidak diakui ijazahnya karena dari perguruan tinggi tak terakreditasi atau pun studinya ditempuh tanpa izin pemerintah daerah. Ada paradoks antara kebutuhan guru profesional dengan perlakuan pemerintah kepada guru.</span></p>