Daftar Isi:
  • <p><strong style="color: rgb(45, 45, 45);">Bandung</strong><span style="color: rgb(45, 45, 45);">-and-nbsp;- Pemerhati pendidikan dari Kalyamandira Ben Satriana menilai jalur perpindahan orang tua yang dipakai Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendaftarkan anaknya ke SMA 3 dan SMA 5 Bandung menyalahi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengenai PPDB.</span></p>