Daftar Isi:
  • <p><strong style="color: rgb(45, 45, 45);">Jakarta</strong><span style="color: rgb(45, 45, 45);">-and-nbsp;-</span></p><p>Merespons kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 secara optimal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan beberapa penyesuaian terkait kuota PPDB yang telah diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018.</p>