Daftar Isi:
  • <p><span style="color: rgb(50, 50, 51);">Mengacu pada pasal 40 ayat (2) huruf c Undang-Undang Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberikan teladan dan menjaga nama baik Lembaga, profesi, dan kedudukan yang telah dipercayakan kepadanya.</span></p>