Keputusan Memberhentikan Guru di Simalungun Diminta Dicabut

Main Author: AUFRIDA WISMI WARASTRI; NIKSON SINAGA
Other Authors: Sekretariat Ditjen Dikdasmen
Format: Online eNewspaper
Bahasa: ind
Terbitan: Kompas Online , 2019
Subjects:
Online Access: https://pustaka-dikdasmen.kemdikbud.go.id/detail-kliping/a50d68daace44639a801a40557901c54
https://kompas.id/baca/utama/2019/07/19/keputusan-memberhentikan-guru-di-simalungun-diminta-dicabut/
Daftar Isi:
  • <p><span style="background-color: rgb(254, 254, 254); color: rgb(51, 51, 51);">Berbagai kalangan mendesak Bupati Simalungun mencabut surat keputusan memberhentikan sementara 1.692 guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dari jabatan fungsionalnya karena belum bergelar S1. Hal itu sangat meresahkan para guru dan menganggu aktivitas belajar mengajar.</span></p>