Daftar Isi:
  • <p><span style="color: rgb(45, 45, 45);">Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua menerima pengembalian uang sebesar Rp 400 juta. Duit sebanyak itu dari tersangka korupsi pengadaan buku pelajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori berinisial AT.</span></p>