Semua Guru Akan Diwajibkan Mengabdi di Daerah Tertinggal

Main Author: Maria Fatima Bona
Other Authors: Sekretariat Ditjen Dikdasmen
Format: Online eNewspaper
Bahasa: ind
Terbitan: Koran Suara Pembaruan , 2019
Subjects:
Online Access: https://pustaka-dikdasmen.kemdikbud.go.id/detail-kliping/3431103718f24b8eb2ad819ebe41ff59
https://www.beritasatu.com/nasional/558958/semua-guru-akan-diwajibkan-mengabdi-di-daerah-tertinggal
Daftar Isi:
  • <p><strong style="color: rgb(0, 0, 0);">Jakarta, Beritasatu.com</strong><span style="color: rgb(0, 0, 0);">-and-nbsp;--and-nbsp;Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan masalah kekurangan dan kelebihan guru melalui menerapkan skema zonasi. Sedangkan khusus untuk kebutuhan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan ada kebijakan rotasi yang mewajibkan semua guru untuk mengabdi di daerah tersebut. Skema rotasi guru ini akan diterapkan usai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).</span></p>