Semua Guru Akan Diwajibkan Mengabdi di Daerah Tertinggal
Main Author: | Maria Fatima Bona |
---|---|
Other Authors: | Sekretariat Ditjen Dikdasmen |
Format: | Online eNewspaper |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Koran Suara Pembaruan
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://pustaka-dikdasmen.kemdikbud.go.id/detail-kliping/3431103718f24b8eb2ad819ebe41ff59 https://www.beritasatu.com/nasional/558958/semua-guru-akan-diwajibkan-mengabdi-di-daerah-tertinggal |
Daftar Isi:
- <p><strong style="color: rgb(0, 0, 0);">Jakarta, Beritasatu.com</strong><span style="color: rgb(0, 0, 0);">-and-nbsp;--and-nbsp;Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan masalah kekurangan dan kelebihan guru melalui menerapkan skema zonasi. Sedangkan khusus untuk kebutuhan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan ada kebijakan rotasi yang mewajibkan semua guru untuk mengabdi di daerah tersebut. Skema rotasi guru ini akan diterapkan usai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).</span></p>