Daftar Isi:
  • <p><strong style="color: rgb(45, 45, 45);">Jakarta</strong><span style="color: rgb(45, 45, 45);">-and-nbsp;- Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menyinggung pembagian kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta. Ombudsman mengatakan Pemprov DKI menentukan kuota zonasi lebih kecil dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51 Tahun 2018 tentang PPDB.</span></p>