Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Juncto Kompilasi Hukum Islam
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap terdakwa penelantaran rumah tangga yang telah membayar nafkah mut’ah dan nafkah iddah sehingga dapat mengidentifikasi kepastian hukum bagi terdakwa. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan ini karena belum adanya pengaturan hukum mengenai nafkah yang menjurus kepada penelantaran rumah tangga sehingga belum terciptanya kepastian hukum kasus tindak pidana penelantaran rumah tangga.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, dan dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Lokasi Penelitian ini bertempat di Pengadilan Negeri Cianjur dan Pengadilan Tinggi Bandung. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data diperoleh melalui studi pustaka, perundang-undangan, putusan Hakim Pengadilan Negeri Cianjur dan Pengadilan Tinggi Bandung. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer yang berupa dokumentasi dan data sekunder yang merupakan penelitian kepustakaan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa, mut’ah dan iddah merupakan bagian daripada “nafkah” sehingga perlu dipertimbangkan kembali hukum apa yang harus dijadikan sebagai acuan menurus asa lex specialis derogate legi generalis. Bukti pembayaran nafkah yang diajukan oleh terdakwa dalam proses persidangan tidak dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara, sehingga praktik pembayaran nafkah mut’ah dan nafkah iddah setelah perceraian oleh terdakwa tidak memberikan pengaruh terhadap proses peradilan pidana mengenai kasus penelantaran rumah tangga yang dijalaninya.