Kajian Hukum Tentang Pencurian Data Pribadi Melalui Teknik Sim Swap Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentanginformasi Dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Main Author: Sarifudin, Mohamad Aang
Format: Thesis NonPeerReviewed Book eArticle
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3022/1/UNIKOM_MOHAMAD%20AANG%20SARIFUDIN_31615003_COVER%20SKRIPSI.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3022/2/UNIKOM_MOHAMAD%20AANG%20SARIFUDIN_31615003_LEMBAR%20PENGESAHAN.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3022/3/UNIKOM_MOHAMAD%20AANG%20SARIFUDIN_31615003_SURAT%20KETERANGAN%20PUBLIKASI.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3022/4/UNIKOM_MOHAMAD%20AANG%20SARIFUDIN_31615003_SURAT%20PERNYATAAN%20KEASLIAN.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3022/5/UNIKOM_MOHAMAD%20AANG%20SARIFUDIN_31615003_KATA%20PENGANTAR.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3022/6/UNIKOM_MOHAMAD%20AANG%20SARIFUDIN_31615003_DAFTAR%20ISI.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3022/7/UNIKOM_MOHAMAD%20AANG%20SARIFUDIN_31615003_BAB%20I.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3022/8/UNIKOM_MOHAMAD%20AANG%20SARIFUDIN_31615003_BAB%20II.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3022/9/UNIKOM_MOHAMAD%20AANG%20SARIFUDIN_31615003_BAB%20III.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3022/10/UNIKOM_MOHAMAD%20AANG%20SARIFUDIN_31615003_BAB%20IV.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3022/11/UNIKOM_MOHAMAD%20AANG%20SARIFUDIN_31615003_BAB%20V.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3022/12/UNIKOM_MOHAMAD%20AANG%20SARIFUDIN_31615003_PUSTAKA%20ACUAN.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3022/
http://elibrary.unikom.ac.id
Daftar Isi:
  • Kemajuan Teknologi Informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif, karena di satu sisi memberikan kontribusi, namun di sisi lain menjadi sarana efektif perbuatan melanggar hukum. Perkembangan teknologi informasi semakin meningkat dengan diiringi oleh segala kebutuhan hidup masyarakat, yang dibuktikan dengan semakin maraknya penggunaan telepon seluler atau smartphone. Kegiatan dalam telekomunikasi dan informasi tidak dapat terlepas dengan penggunaan berbagai jenis provider atau kartu prabayar sebagai sarana pendukung. Kelemahan pada penggunaan media telekomunikasi dan informasi khususnya pada provider yaitu memberikan peluang pada pelaku kejahatan cyber pencurian data pribadi melalui teknik sim swap. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai korban pencurian data Pribadi melalui teknik sim swap dan Tindakan Hukum yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak terkait serta faktor-faktor apa saja yang menghambat proses penyelesaian kasus sim swap tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif-analitis, yaitu penggambaran peraturan-peraturan yang berlaku, dikaitkan dengan teori hukum, dan pelaksanaannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan hasil penelitian lapangan. Perlindungan Hukum terhadap konsumen sebagai korban pencurian data pribadi melalui teknik Sim Swap diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Adapun dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan serta kepastian hukum, tindakan hukum Represif dari Bank apabila ternyata perbuatan melanggar hukum terjadi karena ada celah kekurangan sistem keamanan e-banking yaitu dengan melakukan ganti rugi kepada korban, Hal ini pun menjadikan pihak Bank melakukan tindakan Preventif yaitu berupaya membuat kebijakan baru, adapun tindakan hukum Represif pihak Provider selaku pihak terkait dalam kasus tersebut memberikan informasi kepada pihak kepolisian, serta tindakan Preventif dari pihak provider yaitu membuat kebijakan baru mengenai penggantian kartu baru. . Adapun faktor-faktor yang menghambat penyelesaian kasus sim swap tersebut yaitu kendala penelusuran pelaku serta barang bukti yang mudah dihilangkan jejaknya, seperti hilangnya sim card yang pelaku gunakan saat melakukan peretasan akun perbankan.