Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Memperoleh Kuota 1% Kesempatan Kerja Di Perusahaan Industri Kota Bandung Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Peraturan daerah provinsi jawa barat nomor 7 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan Penyandang disabilitas

Main Author: Kurnia P, Gunawan Anjas Marya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book eArticle
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/1/1.UNIKOM_GUNAWAN%20ANJAS_31615006_COVER.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/2/2.UNIKOM_GUNAWAN%20ANJAS_31615006_LEMBAR%20PENGESAHAN.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/3/11.UNIKOM_GUNAWAN%20ANJAS_31615006_SURAT%20KETERANGAN%20PERSETUJUAN%20PUBLIKASI.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/4/12.UNIKOM_GUNAWAN%20ANJAS_31615006_SURAT%20PERNYATAAN%20KEASLIAN.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/5/4.UNIKOM_GUNAWAN%20ANJAS_31615006_KATA%20PENGANTAR.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/6/5.UNIKOM_GUNAWAN%20ANJAS_31615006_DAFTAR%20ISI.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/7/6.UNIKOM_GUNAWAN%20ANJAS_31615006_BAB%20I.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/8/7.UNIKOM_GUNAWAN%20ANJAS_31615006_BAB%20II.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/9/8.UNIKOM_GUNAWAN%20ANJAS_31615006_BAB%20III.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/10/9.UNIKOM_GUNAWAN%20ANJAS_31615006_BAB%20IV.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/11/10.UNIKOM_GUNAWAN%20ANJAS_31615006_BAB%20V.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/12/14.UNIKOM_GUNAWAN%20ANJAS_31615006_PUSTAKA%20ACUAN.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/13/UNIKOM_GUNAWAN%20ANJAS%20MKP_31615006_JURNAL%20SKRIPSI.pdf
http://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2559/
https://elibrary.unikom.ac.id
Daftar Isi:
  • Setiapi manusiai membutuhkanipekerjaani untuki memenuhiisegalaikebutuhanihidup,ibegitui jugai dengani penyandangi disabilitasi yangi membutuhkani pekerjaani agari dapati memenuhii kebutuhani hidupi tanpai menggantungi hidupi kepadai belasi kasihi orangi lain,i parai penyandangi disabilitasi seringi menemuii hambatani dalami memperolehi pekerjaan. Parai penyandangi disabilitasi jugai mendapatkani perlakuani yangi tidaki menyenangkani darii pihaki perusahaani yangi meragukani kemampuani penyandangi disabilitas.i Pemerintahi Daerahi Jawai Barati membuati Peraturani Daerahi Provinsii Jawai Barati Nomori 7i Tahuni 2013i Tentangi Penyelenggaraani Perlindungani Penyandangi Disabilitas,i ketentuani menjadii perlindungani hukumi bagii parai penyandangi disabilitasi dalami memperolehi pekerjaan,i dalami ketentuani inii mengaturi tentangi kuotai 1%i kesempatani kerjai bagii penyandangi disabilitasi dii perusahaani swasta. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana implementasi ketentuan kuota 1% kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di perusahaan industri kota bandung dan bagaimana permasalahan yang dialami perusahaan dalam melakukan implementasi mengenai kuota 1% kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta tindakan hukumnya. Metodeipenelitian yang digunakan adalah Spesifikasi penelitiani secarai deskriptif-analitis, yaitu penggambaran peraturan-peraturan yang berlaku,i dikaitkani dengani teorii hukum,i dani pelaksanaannya.i Metodei pendekatani yangi dalami penelitiani inii adalahi Yuridisi Normatif.i Datai yangi diperolehi darii hasili penelitiani kepustakaani dani hasili penelitiani lapangan.i Implementasii ketentuani kuotai 1%i kesempatani kerjai bagii penyandangi disabilitasi masihi belumi berjalani secarai optimal,i darii 2i perusahaani swastai dii kotai Bandung,i yaitui PTi HIi dani PTi CIi tidaki memenuhii kuotai 1%i kesempatani kerjai bagii penyandangi disabilitasi sesuaii dengani ketentuani yangi ada,i permasalahani yangi kerapi ditemuii adalahi anggapani bahwai penyandangi disabilitasi tidaki mampui bekerjai dani mengganggui produktivitasi perusahaan,i hali tersebuti dipengaruhii jugai olehi kurangnyai sosialisasii darii pemerintahi baik pusati maupun daerah serta pengawasan akan penerapan ketentuani kuotai 1%i kesempatani kerjai bagii penyandangi disabilitas.iTindakani hukumi yangi dapati diterapkan adalah Pasal 56i Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomori7i Tahuni 2013i yaitu dengan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota 1%.