Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Juncto Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Terkait Kewajiban Pemerintah Kota Bandung Dalam Menyediakan Ruang Terbuka
Daftar Isi:
- Kota sebagai pusat pertumbuhan dan perkembangan di berbagai kegiatan ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional sehingga penataan dan pemanfaatan ruang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah, terutama pemerintah pusat, terkait penyediaan ruang terbuka hijau di perkotaan, perhatian pemerintah pusat pada penataan ruang di buktikan dengan membentuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dalam aturan tersebut kota di wajibkan memiliki 30 persen dari luas wilayah kota di peruntukan buat ruang terbuka hijau, tujuan penelitian agar mengetahui implementasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juncto Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, terkait kewajiban pemerintah Kota Bandung dalam menyediakan ruang terbuka hijau serta penegakan hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah kota bandung dalam rangka penataan ruang khususnya ruang terbuka hijau, metode penelitian yaitu spesifikasi deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif, data diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kesimpulan penelitian bahwa kota bandung baru memiliki ruang terbuka hijau sebesar 12,21 pesen belum sesuai dengan amanat undang-undang penataan ruang yaitu sebesar 30 persen dari luas kota, dan penegakan hukum yang dilakukan belum begitu maksimal sebab pemerintah Kota Bandung hanya memberikan sanksi administratif yaitu peringatan tertulis berupa teguran dan kendala penyediaan ruang terbuka hijau yaitu keterbatasan anggaran pembangunan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau dan lemahnya penegakan hukum, serta perlu adanya koordinasi yang lebih kompak dari instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau.