Tinjauan Atas Prosedur Pengembalian Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pada Seksi Pelayanan Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying
Daftar Isi:
- Pelaksanaan kerja praktek ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying Bandung. Tujuan dari laporan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui prosedur, hambatan, dan upaya yang ada di KPP Bandung Cibeunying terkait dengan pengembalian lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai atau yang biasa disebut dengan Restitusi lebih bayar PPN. Metode yang digunakan dalam laporan tugas akhir ini adalah metode deskriptif. Metode deskriptif ini adalah memberikan gambaran terkait dengan tujuan dari laporan tugas akhir. Sumber data yang digunakan dalam laporan ini adalah data primer yaitu wawancara serta data sekunder yaitu mengumpulkan data dari KPP Cibeunying. Hasil penelitian ini adalah prosedur dari pengembalian lebih bayar PPN yang ada di Kantor Pelayanan Pajak sudah baik karena adanya aturan yang jelas mengenai prosedur pengembalian lebih bayar PPN. Aturan yang digunakan tercantum dalam Peraturan Perundang-undang, Peraturan Menteri Keuangan, serta adanya Standart Operasional Prosedur yang ada di instansi tersebut. Namun perlu adanya upaya untuk memeriksa kembali supaya lebih teliti dalam mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksaan prosedur pengembalian lebih bayar PPN tersebut, sehingga prosedur dapat berjalan dengan baik.