Analisa Atas Peningkatan Kepatuhan Pajak Melalui Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak Dan Kepatuhan Hukum Atas Sanksi Pajak (Survey Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subang)
Daftar Isi:
- Penilitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisa peningkatan kepatuhan pajak melalui peningkatan kesadaran Wajib Pajak dan kepatuhan Wajib Pajak. Masalah yang diteliti pada penelitian ini adalah kurangnya kesadaran Wajib Pajak dan mengerti tentang sanksi perpajakan. Sampel penelitian ini adalah Wajib Pajak yang berada dikota Subang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan verifikatif. Teknik pengumpulan data yang melalui data primer dengan menyebarkan kuesioner. Alat Analisis statistik yang digunakan dalam penelitian ini adalah SPSS 25.0 dan Partial Least Square (PLS) untuk uji validitas dan uji reliabilitas, analisis korelasi, pengujian hipotesis dengan menggunakan uji t dan analisis koefisien determinasi. Banyak sampel dalam penelitian ini adalah sebanyak 100 orang, sedangkan teknik sampling yang digunakan adalaah rating scale. Hasil penelitian secara deskriptif menunjukan bahwa kesadaran Wajib Pajak dan kepatuhan hukum atas sanksi perpajakan di Kota Subang termasuk kedalam katagori cukup baik. Hasil pengujian hipotesis membuktikan bahwa kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan kepatuhan hukum atas sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai koefisien determinasi sebesar 60,5% sedangkan sisanya 39,5% dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti.