Daftar Isi:
  • Kecamatan Tanjungpandan merupakan ibukota dari Kabupaten Belitung yang sedang mengalami fenomena urbanisasi atau pengkotaan. Hal ini dipicu dari rilis dan boomingnya film Laskar Pelangi di Indonesia serta mancanegara pada tahun 2008, yang membuat kebudayaan dan kekayaan alam di Pulau Belitung seperti Pantai Tanjung Kelayang, Pantai Tanjung Tinggi, Pulau Lengkuas dan wisata alam lainnya terekspos dengan jelas di dalam film. Hal inilah yang membuat Pulau Belitung mulai terkenal dan menjadi salah satu destinasi wisata favorit di dalam maupun di luar negeri. Kawasan Pesisir Kecamatan Tanjungpandan menjadi pusat perkembangan pemanfaatan ruang sebagai permukiman di Kabupaten Belitung, sehingga pengendalian terhadap perkembangan pemanfaatan ruang sebagai permukiman menjadi penting untuk di analisis. Penelitian ini akan membahas mengenai perkembangan pemanfaatan ruang sebagai permukiman, kesesuaian kondisi eksisting terhadap kebijakan yang berlaku serta upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam bentuk kebijakan. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini antara lain metode overlay peta, observasi kebijakan dan metode deskriptif kualitatif yang diperoleh melalui proses wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang sebagai permukiman mengalami perkembangan pemanfaatan ruang seluas 1,71 km2, perkembangan luas pemanfaatan ruang sebagai permukiman Kawasan Pesisir Kecamatan Tanjungpandan terbesar di Desa Air Saga seluas 1,28 km2 atau 75% dari total luas ruang sebagai permukiman di Kawasan Pesisir Tanjungpandan. Persentase tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang sebagai permukiman di Kawasan Pesisir Kecamatan Tanjungpandan sebesar 98,5% atau seluas 4,56 km2 dari total luas Kawasan Pesisir Kecamatan Tanjungpandan dengan persentase ketidaksesuaian sebesar 1,5% atau seluas 0,06 km2 dari total luas Kawasan Pesisir Kecamatan Tanjungpandan. Pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Pesisir Kecamatan Tanjungpandan sudah terkendali cukup baik, ketentuan terkait zonasi, perizinan, kebijakan insentif dan disinsentif serta arahan dan sanksi merupakan bentuk pengendalian pemanfaatan ruang.