Prosedur Pembayaran Biaya Kesehatan Pegawai Oleh Perusahan Pada Pt Indonesia Power Unit Pembangkitan (Up) Saguling
Daftar Isi:
- Prosedur pembayaran biaya kesehatan yang dilakukan oleh PT Indonesia Power sudah hampir sesuai prosedur, walaupun tidak sama dengan ketentuan-ketentuan lainnya tapi prosedur ini sudah sangat bagus karena yang memeriksa bukan hanya bagian keuangan saja tetapi diperiksa oleh hampir semua bagian.2. Hambatan yang terjadi dalam proses pembayaran biaya kesehatan yaitu, Keterlambatan pembayaran ini bisa terjadi dari pihak pemegang role aplikasi dan aplikasinya sendiri. Keterlambatan ini terjadi pada saat proses pengajuan dan persetujuan (approval). Pada saat proses pembayaran memerlukan persetujuan dari pejabat yang berwenang seperti SPS, Manajer Keuangan, dan General Manager. Apabila pejabat yang berwenang tersebut tidak berada ditempat (dinas keluar kota, pendidikan, izin, sakit dan lain-lain) maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga pelaksanaan prosedur dapat terhambat serta pada saat pembayaran oleh Bank terjadi gagal proses. Hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, diantaranya, adanya perbedaan data rekening, terjadinya gangguan sistem dari Bank dan Human Error.3. Hambatan keterlambatan pembayaran terjadi pada saat proses persetujuan (approval) oleh pejabat berwenang yang tidak berada ditempat. Upaya dalam mengatasi hambatan ini dapat dilakukan dengan adanya pendelegasian tugas dan wewenang harian pada staf bawahan yang ditunjuk. Serta upaya kegagalan proses pembayaran ini lebih didomonasi terjadi karena kesalahan dari pihak bank. PT Indonesia Power sebagai nasabah hanya dapat memberikan kritik dan saran kepada rekanan bank, selain itu dapat juga memastikan tidak adanya gangguan jaringan dari pihak bank sebelum proses transfer dilakukan.