Tinjauan Atas Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi (Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Sukabumi)
Daftar Isi:
- Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah disusun sesuai dengan peraturan yang ada yaitu SAP No. 24 tahun 2005. Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki rangkuman informasi keuangan daerah yang dapat bermanfaat bagi pengambilan keputusan di masa yang akan datang. Penggabungan laporan keuangan dari seluruh PPKD dan SKPD yang ada di Pemerintahan Kabupaten Sukabumi akan menimbulkan kendala, Karena disamping banyaknya jumlah SKPD yang ada juga karena tidak semua SKPD tersebut memiliki Sumber Daya yang cukup untuk membuat laporan keuangan SKPD yang baik atau sesuai meskipun sosialisasi telah dilakukan. Ketidak cakapan SKPD dalam menyusun laporan keuangan SKPD oleh SKPD akan Membuat penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi terhambat dan bahkan terjadi kesalahan, karena PPKD tidak hanya membuat satu format laporan keuangan daerah, PPKD harus membuat satu lagi format sesuai Permendagri 13 tahun 2006. Jika dari tahap SKPD saja sudah tersendat maka akan member masalah bagi PKD Upaya DPPKAD Kabupaten Sukabumi Bagian Akuntansi melakukan Sosialisasi mengenai penyusunan laporan keuangan sudah cukup maksimal, meskipun masih ada beberapa SKPD yang kurang tanggap, dengan terus memberikan sosialisasi selama dilakukannya Rekonsiliasi.