Tinjauan Atas Prosedur Pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bandung
Daftar Isi:
- Prosedur pemungutan Pajak Hiburan di Dinas Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bandung belum sesuai dengan peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2011. Langkah pertama adalah mengeluarkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang akan diberikan kepada para pengusaha kena pajak hiburan, mengeluarkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) jika pengusaha kena pajak tepat waktu membayar pajak hiburan, mengeluarkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) jika pengusaha kena pajak tersebut kurang dalam hal menyetorkan tarif pajak hiburannya, serta mengeluarkan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) apabila pengusaha kena pajak sengaja atau tidak sengaja melakukan keterlambatan pembayaran tagihan pajak hiburan melewati tanggal jatuh tempo dengan ditambah denda sebesar 2%. Hambatan terhadap prosedur pemungutan pajak hiburan yang terjadi di Dinas Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bandung yaitu banyaknya pengusaha pajak hiburan malam seperti Karaoke, Bilyard dan Diskotik yang kerap kali melakukan keterlambatan membayar pajak atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali, dikarenakan potensi hiburan malam di wilayah Kabupaten Bandung masih terbilang kurang serta penerapan tarif pajak hiburan malam yang cukup tinggi yaitu sebesar 75% oleh pemerintah Kabupaten Bandung.