Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak)Kota Bandung
Daftar Isi:
- Prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pelayanan Pajak (DISYANJAK) Kota Bandung meliputi beberapa tahap yaitu: Wajib Pajak, Bagian Informasi, Bagian Loket, Bagian Token, Kasi Penilaian Perpaduan, Kasi Penetapan dan Pembukuan, Kasi Penagihan, Bagian OC (Operator Console), Kabid (Kepala Bidang) Pajak Penetapan dan Bank Persepsi (BJB). Hambatan-hambatan yang ditemui oleh Dinas Pelayanan Pajak (DISYANJAK) Kota Bandung dalam prosedur pemungutan Pajak Bumi Bangunan berasal dari internal yang paling signifikan adalah kinerja petugas, dan dari eksternal yang paling signifikan adalah formulir pendaftaran yang kurang lengkap dan kurangnya pemahaman dan kesadaran dari masyarakat/wajib pajak akan pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan, disebabkan kurangnya sosialisasi oleh pihak kantor kepada masyarakat, dan kurangnya informasi dari pihak pegawai Kecamatan, Kelurahan setempat akan informasi tentang Penagihan Pajak.