Daftar Isi:
  • Kredit Guna Bhakti merupakan fasilitas kredit yang diberikan dengan persyaratan ringan kepada pegawai yang memiliki penghasilan khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kredit Guna Bhakti (KGB) ini kredit yang beresiko rendah. Berdasarkan kebutuhan-kebutuhan debiur, Kredit Guna Bhakti (KGB) terdiri dari Kredit Guna Bhakti untuk membiayai pembangunan (renovasi rumah), untuk pembelian kendaraan, untuk biaya pendidikan dan untuk mengembangkan usaha. Prosedur pemberian Kredit Guna Bhakti yaitu Tahap Pengajuan Kredit, Tahap Persiapan Kredit, Tahap Analisa Kredit, Tahap Realisi Kredit dan Tahap Administrasi Kredit.. Persyaratan Pengajuan Kredit untuk setiap golongan debitur sama. Untuk sampai pada Tahap Realisasi Kredit, terdapat Prosedur Pengecekan Pemberian Kredit Guna Bhakti, diantaranya yaitu pihak analis memeriksa seluruh persyaratan-persyaratan, besarnya plafon. Jangka waktu yang diajukan oleh pihak calon debitur dan setiap permohonan Kredit Guna Bhakti dilakukan penelitian lapangan kepada calon debitur, minimal ke kantor calon debitur bekerja. Bila persyaratan sudah lengkap maka calon debitur diberikan nomor Perjanjian Kredit untuk selanjutnya bisa dilakukan realisasi kredit.