Daftar Isi:
  • Pelaksanaan Sistem Informasi Realisasi Anggaran yaitu pertama dengan membuat Rancangan Anggaran Kas (RAK) setiap bulannya sehingga pembuatan SPJ sesuai dengan RAK tersebut. Setelah itu SPJ yang sudah dibuat diveifikasi oleh verifikator dan langsung diserahkan ke Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk diperiksa kembali dan dibuatnya Buku Kas Umum (BKU) secara manual dan diinputkan kembali kedalam sistem informasi akuntansi yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), setelah semua dokumen lengkap maka diajukan kepada Bendahara Pengeluaran maka terbitlah SPM dan setelah itu melakukan pengajuan SP2D untuk perealisasian anggaran. Tetapi dalam proses sistem informasi realisasi anggaran tersebut masih terdapat beberapa hambatan yang mengakibatnya kurang efektifnya dalam pelaksanaan sistem informasi realisasi anggaran ini.