Daftar Isi:
  • Prosedur Penetapan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak telah dilaksanakan dengan baik di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karees. Pelaksanaan Prosedur Penetapan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karees tidak berbeda dengan Stardard Operating Procedures (SOP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena selama ini SOP menjadi acuan untuk setiap prosedur kerja yang dikerjakan. Pelaksanaan PPh pasal 25 pada umumnya, dalam pelaksanaan pemungutan pajak yang berlaku saat ini adalah adanya kendala yang selalu timbul yaitu kurangnya penciptaan kondisi yang kondusif, dan kurangnya persamaan persepsi antara masyarakat sebagai pembayar pajak dengan pemerintah sebagai pemungut pajak karena kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang arti pajak sehingga masih banyak wajib pajak yang salah dalam menghitung serta terlambat menyetorkan, melaporkan pajak penghasilan 25 dan telatnya para wajib pajak membayar angsuran PPh Pasal 25 dikarenakan belum adanya sistem yang sistematis untuk memberitahukan tentang tagihan angsuran PPh pasal 25 kepada wajib pajak.