Tinjauan Hukum Terhadap Maraknya Peredaran Produk Makanan Yang Mengandung Bahan Tidak Halal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Daftar Isi:
- Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan untuk dikonsumsi sesuai dengan ajaran agama Islam, Oleh karena itu, ketersediaan produk halal menjadi sesuatu yang cukup penting bagi konsumen muslim. Kendati begitu faktanya dipasaran masih ditemukan beberapa produk yang mengandung bahan tidak halal. Penelitian yang diangkat membahas untuk dapat mengetahui mengenai prosedur peredaran yang tepat bagi produk makanan yang mengandung bahan tidak halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal serta perlindungan hukum bagi masyarakat muslim, dalam upaya menjamin hak-haknya sebagai konsumen atas beredarnya produk tidak halal. Penelitian dilakukan berdasarkan data bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal mengenai teori yang melandasi pembahasan masalah, bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang terkait, dan penelitian lapangan untuk melengkapi data tersebut. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mengatur ketentuan khusus bagi peredaran produk tidak halal. Ketentuan tersebut tidak dilaksanakan oleh empat produk mie instan impor asal Korea Selatan. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap masyarakat muslim adalah dengan menegakkan hak konsumen atas informasi yang jelas mengenai kehalalan produk. Produsen dituntut untuk dapat memberikan jaminan informasi berupa pencantuman label halal atau keterangan tidak halal pada produknya.