Daftar Isi:
  • Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , telah memunculkan aspek-aspek hukum terhadap anak, diantaranya dengan dibentuknya KPAI. Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanahkan salah satu tugas KPAI adalah memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Permasalahan yang diambil yaitu: (1) Perlindungan hukum terhadap Anak dibawah umur sebagai objek eksploitasi seksual berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak ? (2) Bagaimanakah peran KPAI dalam pengawasan terhadap korban tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan dengan norma-norma hukum yang merupakan patokan untuk bertingkah laku atau melakukan perbuatan yang pantas yaitu dengan melihat hubungan antara aspek-aspek hukum dengan penerapan peran KPAI dalam melakukan pengawasan dan penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Kata Kunci : Perlindungan Anak, Eksploitasi Seksual