Tinjauan Hukum Tentang Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Asing Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Daftar Isi:
- Pemerintah berjanji untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang terdapat dalam berbagai undang-undang, salah satunya mengenai Pengangkatan Anak atau Adopsi dimana pengangkatan anak Warga Negra Indonesia oleh Warga Negara Asing jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan lebih rinci pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap diskriminasi anak wni yang di angkat oleh wna menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak dan bagaimana upaya pemerintah untuk melindungi hak anak angkat dalam memperoleh hak dan kejelasan hukumnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Banyaknya masyarakat yang beranggapan tata cara pengangkatan anak dianggap berbelit-belit dan mahal akhirnya terjadi praktek illegal dalam pengangkatan anak.