Perlindungan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Juncto Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Daftar Isi:
- Perlindungan hukum terhadap pkl dapat diartikan sebagai upaya perlindungan terhadap para pedagang mengenai keberadaan mereka untuk berdagang. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan Perda kota Bandung no 4 tahun 2011 terhadap pkl di kota Bandung dan upaya hukum apa yang dilakukan pemerintah terhadap pkl yang terkena dampak penggusuran. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis, yaitu memberi gambaran tentang fakta berupa bahan sekunder hukum primer seperti UUD 1945, Peraturan daerah kota Bandung nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima. Data sekunder yaitu berupa doktrin atau pendapat para ahli dan hasil penulisan hukum lainnya, serta melakukan wawancara bersama narasumber untuk memperoleh data yang diperlukan. Pkl di kota Bandung khususnya di jalan Sukajadi harus mendapatkan perlindungan hukum berupa pembinaan dan penataan agar keberadaan mereka legal secara hukum. Kesuksesan dalam hal penataan dan pembinaan terhadap pkl diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan di kota Bandung itu sendiri.