Analisis Hak dan Kewajiban Rumah Tangga TKW Muslim dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Brumbung Kec.Kepung Kab.Kediri)

Main Author: Bharul Rozy
Format: Book
Terbitan: STAIN KEDIRI , 2017
Online Access: http://opac.iainkediri.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=22653
Daftar Isi:
  • BHARUL ROZY, Dosen Pembimbing DRS. M. MAHDIL MAWAHIB, M.Ag dan H. ABDULLAH TAUFIK, SH, MH.: Analisis Hak Dan Kewajiban Yang Timbul Dan Hubungan Rumah Tangga, Istri Sebagai TKW Menurut Prerspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Brumbung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri), Ahwal Al Syakhsiyah, Syariah, STAIN Kediri, 2017Kata Kunci: Hak dan Kewajiban Suami Istri, TKWHak dan kewajiban rumah tangga seharusnya dilaksanakan dengan tangungjawab masing-masing antara suami dan istri. Akan tetapi istri bekerja keluar negeri dengan meninggalkan keluarganya di tanah air. Sehingga menghalangi pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dimana istri bekerja sebagai TKW dan pandangan hukum islam terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dimana istri menjadi TKW.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan penelitian yang digunakan adalah studi kasus, yaitu suatu pengujian secara rinci terhadap suatu latar atau satu orang objek, satu keadaan, tempat penyimpanan dokumen atau peristiwa. Adapun metode pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara, observasi/pengamatan dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan reduksi data atau penyederhanaannya, paparan atau sajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dimana istri menjadi TKW di Desa Brumbung telah berubah yakni suami berkewajiban memberi nafkah, membantu istri mempelajari agama, menggauli istri, melindungi, menjaga kehormatan dan perasaan istri, melipurlara istri, membantu istri dalam menjalankan tangung jawabnya dan membantu istri untuk berbakti kepada orang tuanya. Sedangkan istri hanya berkewajiban bekerja, taat dan menjaga kehormatannya. Kewajiban istri yang dirumah dipindahtangankan kepada suami dikarenakan istri bekerja ke luar negeri diantaranya merawat dan mendidik anak, menata rumah dan menjaga harta suami. Sedangkan pandangan Islam terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dimana istri bekerja ke luar negeri(TKW) tidak sesuai karena suami melaksanakan tugas-tugas istri karena istri bekerja jauh dari rumah. Sedangkan hukum menjadi TKW yaitu makruh karena jauh dari rumah, rentan bahaya karena tidak ada pelindung dan meninggalkan tugas-tugasnya sebagai istri dan ibu. Dalam analisis kaidah fiqih, istri yang pergi menjadi TKW ke luar negeri tetap tidak diperbolehkan karena memunculkan dlarar dan dlirar serta kewajiban istri bukan mencari nafkah, melainkan suamilah yang wajib mencari nafkah bagi keluarganya. Sehingga timbulnya masalah ekonomi dalam keluarga merupakan tanggung jawab suami. Tetapi, perginya istri menjadi TKW di luar negeri memunculkan manfaat-manfaat. Sehingga, karena keadaan terdesak dan untuk mnghindari kerusakan-kerusakan yang muncul serta manfaat-