IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KOTA MEULABOH

Main Author: EKA DARMA SURYADI, 07C20201037
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.utu.ac.id/809/1/I-V.pdf
http://repository.utu.ac.id/809/
http://utu.ac.id
Daftar Isi:
  • Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan fenomena umum yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Kasus PKL ini dinilai banyak pihak sebagai suatu bentuk dari kegagalan pemerintah menyediakan lapangan kerja untuk kaum miskin. Kota Meulaboh merupakan salah satu kota yang juga banyak dihuni oleh para Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penulis turun ke lapangan melakukan observasi dan wawancara langsung dengan informan penelitian. Keberadaan PKL di Kota Meulaboh selama ini telah menimbulkan banyak permasalahan, diantaranya membuat kota menjadi tidak tertib, kotor dan menimbulkan kemacetan. Selama ini tindakan penertiban telah dilakukan oleh aparatur Satpol PP. Kegiatan penertiban yang dilakukan oleh para aparatur penertiban biasanya dalam bentuk pengusiran terhadap para PKL tersebut. Tidak jarang juga aparat penertiban melakukan penggusuran dan penyitaan terhadap tempat berjualan PKL yang masih membandel dan tidak mendengarkan para petugas. Namun penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Meulaboh selama ini dilakukan belum berjalan dengan maksimal. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti: (1) Belum adanya hukuman yang tegas terhadap para PKL yang masih tetap berjualan dipinggir jalan walaupun telah berulang kali diperingati oleh petugas. Hukuman yang diberikan selama ini hanya bersifat administratif atau teguran-teguran, pengusiran dan penyitaan barang PKL untuk sementara waktu. (2) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum konsisten dan kompak dalam menyikapi keberadaan PKL di Kota Meulaboh. Hal ini terlihat dengan dilakukannya kutipan retribusi terhadap para PKL yang berjualan di pinggir jalan,sedangkan keberadaan PKL itu sendiri dilarang dalam qanun Kabupaten Aceh Barat tentang ketertiban umum.