Analisis Peran Kantor Bea dan Cukai Meulaboh Dalam Pengawasan Terhadap Penyelundupan Barang Kena Cukai

Main Author: ROMI MADMOLA, NIM : 11C20201095
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.utu.ac.id/789/1/I-V.pdf
http://repository.utu.ac.id/789/
http://utu.ac.id/
Daftar Isi:
  • Romi Madmola 2016, Nim : 11C20201095 Analisis Peran Kantor Bea dan Cukai Meulaboh dalam Pengawasan Terhadap Penyelundupan Barang Kena Cukai. Dibawah bimbingan Sudarman Alwy dan Saiful Asra Peran merupakan persepsi seseorang mengenai cara orang itu diharapkan berperilaku; atau dengan kata lain adalah pemahaman atau kesadaran mengenai pola perilaku atau fungsi yang diharapkan dari orang tersebut sedangkan Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen dan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan untuk mengetahui apakah kegiatan - kegiatan yang berada dalam tanggungjawabnya berada dalam keadaan yang sesuai dengan rencana ataukah tidak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Kantor Bea dan Cukai Meulaboh Dalam Pengawasan Terhadap Penyelundupan Barang Kena Cukai dan untuk mengetahui faktor penghambat yang di hadapi oleh Kantor Bea dan Cukai Meulaboh dalam Pengawasan Terhadap Penyelundupan Barang Kena Cukai. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yakni penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data yang dijumpai di lapangan juga menyajikan data, menganalisis dan menginterpretasi juga bisa bersifat komperatif dan korelatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori peran dan pengawasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran Kantor Bea dan Cukai Meulaboh dalam melakukan Pengawasan Terhadap Penyelundupan Barang Kena Cukai sudah dilakukan secara maksimal, dan melaksanakan tugas pengawasan lalu lintas barang pada daerah pabean dengan tetap berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang terkait dengan pengawasan tersebut serta melaporkan hasil pengawasan kepada pusat dengan rutin. Namun, dalam pelaksanaannya belum optimal dikarenakan masih adanya faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan tersebut seperti Kurangnya tenaga penyidik yang terampil, Jumlah penyidik yang relatif sedikit, Belum adanya kesepahaman dengan instansi penegak hukum lain, lemahnya koordinasi dan kerja sama antar petugas dan antar instansi terkait di lapangan, Sarana dan prasarana penyidikan kurang memadai.