ANALISIS PENYEBAB PERUBAHAN STATUS RRI DARI MILIK PEMERINTAH MENJADI MILIK PUBLIK BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN (Studi di LPP RRI Stasiun Meulaboh)

Main Author: AGUSTINA, NIM : 09C20201098
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.utu.ac.id/469/1/I-V.pdf
http://repository.utu.ac.id/469/
http://utu.ac.id/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Agustina. Nim. 09C20201098 “Analisis Penyebab Perubahan Status RRI dari Milik Pemerintah Menjadi Milik Publik Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran” (Studi di LPP RRI Stasiun Meulaboh). Dibawah bimbingan Sudarman Alwy, M. Ag dan Nellis Mardhiah, M. Sc. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Analisis Penyebab Perubahan Status RRI dari Milik Pemerintah Menjadi Milik Publik Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Ada beberapa isi dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) belum dilaksanakan secara optimal seperti aspek kelembagaan, dan program di RRI. Pada pasal 14 UU Nomor 32 tahun 2002 ditegaskan bahwa RRI adalah LPP yang bersifat independen, netral, tidak komersil dan berfungsi melayani kebutuhan masyarakat. Tugas berat yang diemban LPP harus dibarengi dengan perubahan tata kelola organisasi dan transformasi teknologi penyiaran.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Teori yang digunakan adalah Perubahan Status dan Pengembangan Lembaga dengan tiga orang Key Informan, menggunakan purposive sampling yaitu Kepala Stasiun RRI Meulaboh, Kepala sub bagian tata usaha dan Kasi Siaran RRI Stasiun Meulaboh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab perubahan status RRI disebabkan oleh tuntutan reformasi birokrasi, tuntutan internal RRI sendiri dan juga didukung oleh pihak eksternal serta tuntutan UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Kendala yang dihadapi RRI dalam menyesuaikan diri dengan statusnya sebagai LPP berasal dari internal RRI sendiri dan juga dari luar RRI. Sumber Daya Manusia merupakan kendala dari internal RRI yang umumnya sudah terbiasa dengan aturan oleh pemerintah. Dari kalangan eksternal jumlah pendengar RRI yang relatif sedikit, namun RRI terus berjuang ekstra agar siaran mampu diminati masyarakat, RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang menyandang nama Negara dituntut untuk dapat mengimplementasikan sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah diembankan kepadanya sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Nomor 32 tahun 2002, PP Nomor 11 tahun 2005 serta PP Nomor 12 tahun 2005.