OTORITAS KEPALA NEGARA DALAM MENENTUKAN SUATU KEBIJAKAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH
Main Author: | Arake, Lukman |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Bone
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/albayyinah/article/view/479 https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/albayyinah/article/view/479/pdf |
Daftar Isi:
- AbstractThis study aims to examine the concept of authority of the State Leader in taking a policy from the perspective of SiyasahSyar'iyah. This is a conceptual study that examines the literature relating to the authority of the state leader in taking policy. The policy of a state leader can be considered void if it contradicts the texts which are qat'iy, both qat'iyyuaddilalah and qat’iyyuattsubut. A state leader may adopt a policy based on the principle of maslahat and not in conflict with detailed arguments. The head of state in taking a policy has fulfilled the spirit of the Islamic Law even though the conditions and places have changed when doing ijtihad. The legal provisions that are taken must include applied laws that are expressly explained by Islamic Sharia which must be carried out or abandoned.Keywords: Authority; State Leader; Policy; SiyasahSyar’iyah. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menelaah konsep otoritas kepala Negara dalam mengambil suatu kebijakan dalam kacamata Siyasah Syar’iyah. Kajian ini merupakan kajian konseptual yang menelik literatur yang berkaitan dengan otoritas kepala Negara dalam menentukan kebijakan. Kebijakan seorang kepala Negara dapat dianggap batal bila bertentangan dengan nash yang bersifat qat’iy, baik qat’iyyu addilalah maupun qat’iyyu attsubut. Seorang kepala Negara boleh mengambil suatu kebijakan dengan berpedoma prinsip maslahat dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil bersifat rinci. Kepala negara dalam mengambil suatu kebijakan telah memenuhi semangat Syariat Islam walau kondisi dan tempat mengalami perubahan ketika melakukan ijtihad. Ketentuan hukum yang diambil harus meliputi hukum-hukum terapan yang secara tegas dijelaskan oleh syariat Islam yang sifatnya harus dilakukan atau ditinggalkan. Kata Kunci: Otoritas; Kepala Negara; Kebijakan; Siyasah Syar’iyah.