Pelayanan Dan Pengawasan Terhadap Pelintas Batas Di Pos Lintas Batas Darat Mota’ain Perbatasan Negara Indonesia – Timor Leste

Main Authors: Sahudiyono, Sahudiyono, Pinto, Fraquelino
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: Sekolah Tinggi Maritim Yogyakarta , 2019
Online Access: http://jurnal.amy.ac.id/index.php/MIBJ/article/view/206
http://jurnal.amy.ac.id/index.php/MIBJ/article/view/206/158
Daftar Isi:
  • The decision of East Timor to separate itself from Republic Of Indonesia and become independent on May 20th ,2002 remain an unsolved problem between the two countries. The existing problem lies in the borders between the two nations which is divided into two borders such as maritime and on-shore border. On of the on-shore border is Atambua regency in east Nusa Tenggara. Some problems which may occur in that region are drug  and weapon smuggling, fuel smuggling, Passport and Visa abuse, human trafficking. This research is aimed to identify and comprehend immigration services in the borders of the two nations as well as the problems due to the law violation that may occur including the triggering motives in the borders of those two countries. The type of the research is descriptive qualitative by taking data using observation and random interview toward those living nearby the border line and toward some immigration officers in the Atambua border line. The result of the research showed that first, in fact Indonesian government had given good services as well as good supervision toward passersby  in the border of the two nations, however, there were still many weaknesses due to the facilities and the quality and quantity of human resources. Second, there were still found many problems in economics, socio cultural, and politic affairs which lead to the violations toward immigration law and others conducted by both Indonesian citizens and East Timor citizen. Some of those violations were such as abuse of immigration documents, smuggling, drug abuse, and another crimes. Third,  It is recommended that the cooperation and collaboration  among institutions both in the center and regional level of Indonesia as well as cooperation between Indonesian government and East Timor government should be increased.
  • Keputusan Timor Leste untuk memisahkan diri dari Republik Indonesia dan menjadi negara merdeka pada tanggal 20 Mei 2002, ternyata menyisakan masalah tersendiri antara Indonesia dan Timor Leste. Masalah-masalah tersebut terutama terjadi pada daerah-daerah perbatasan yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perbatasan maritim dan perbatasan darat. Salah satu perbatasan darat terdapat di kabupaten Atambua di propinisi Nusa Tenggara Timur. Masalah-masalah krusial yang sering terjadi pada daerah-daerah perbatasan itu di antaranya, penyelundupan narkoba, senjata api, bahan bakar minyak (BBM), penyalagunaan visa/paspor dan penyelundupan orang atau tenaga kerja indonesia (TKI).               Penelitian ini dilakukan guna mendeskripsikan pelayanan keimigrasian di perbatasan serta mengidentifikasi permasalahan-permasalahan pelanggaran hukum serta motif-motifnya yang berhubungan dengan problematika di daerah perbatasan kedua negara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif dilakukan dengan melakukan observasi serta memilih beberapa narasumber/informan terpilih secara acak yang terdiri dari pelaku pelintas batas dari kedua negara serta beberapa personil petugas pemberi layanan di kantor imigrasi pos perbatasan Atambua-Timor Leste.                         Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pemerintah Indonesia telah memberikan pelayanan sekaligus pengawasan terhadap para pelintas batas, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberpa kekurangan seperti keterbatasan sarana prasarana, serta keterbatasan sumberdaya manusia secara kuantitatif dan kualitatif; yang kedua, masih ditemukan sejumlah permasalahan bidang ekonomi, hukum sosial-budaya, bahkan politik yang dampaknya masih terjadi berbagai pelanggaran hukum keimigrasian dan bentuk pelanggaran lainnya dari berbagai bidang tersebut baik yang dilakukan oleh penduduk /warganegara Indonesia maupun warganegara Timor Leste. Bentuk pelanggaran hukum berupa pelanggaran dokumen keimigrasian, penyelundupan, transaksi narkoba, dan perbuatan kriminal tertentu. Ketiga, direkomendasikan agar lebih ditingkatkan kerjasama dan keterpaduan antar instansi di dalam negeri baik pusat dan daerah serta antar instansi daerah terkait lainnya. Demikian pula kerjasama antar instansi-intansi nasional dengan intansi terkait dari negara Timor Leste.