Daftar Isi:
  • ABSTRAK Skripsi dengan judul “Model Pengelolaan Produk Qardhul Hasan (Sebuah Analisis Komparatif Di Baitul Maal Wat Tamwil Istiqomah Tulungagung Dan Baitul Maal Wat Tamwil Harapat Ummat Tulungagung) “ ini ditulis oleh Ajeng Najwa Fatkhinnisa NIM 1741143017 dengan pembimbing Dr. H. Dede Nurohman, M.Ag. Penelitian ini dilatar belakangi, bahwa pentingnya produk Qardhul Hasan bagi masyarakat yang kurang mampu, guna membantu meningkatkan taraf hidup. Oleh karena itu pengelolaan produk Qardhul Hasan dalam BMT Istiqomah Tulungagung dan BMT Harapan Ummat Tulungagung harus ideal dan tidak memberatkan pihak nasabah serta mampu memberikan kemaslahatan bagi semua pihak yang menggunakan dan menyalurkannya. Fokus Penelitian ini adalah (1) Bagaimana konsep dan mekanisme operasional produk Qardhul Hasan di BMT Istiqomah Tulungagung? (2) Bagaimana konsep dan mekanisme operasional produk Qardhul Hasan di BMT Harapan Ummat Tulungagung? (3) Bagaimana analisis perbandingan antara produk Qardhul Hasan di BMT Istiqomah Tulungagung dan di BMT Harapan Ummat Tulungagung? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah melalui observasi, wawancara mendalam, serta dokumen-dokumen lain. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan prosedur analisa data yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah dalam pengelolaannya dana Qardhul Hasan pada BMT Istiqomah diperoleh dari dana ZIS. Sedangkan dana Qardhul Hasan pada BMT Harapan Ummat diperoleh dari dana sosial lembaga, zakat bahas simpanan, zakat deviden, zakat karyawan, infaq anggota, dan takjir. Selain itu perbedaan antara kedua lembaga ini dalam menerapkan produk Qardhul Hasan juga terletak pada mekanisme persyaratan pengajuan pinjaman yaitu jika BMT Istiqomah tidak terdapat pengecualian nominal dalam pinjaman, sehingga berapapun pinjaman yang disetujui tetap menggunakan jaminan, sedangkan pada BMT Harum terdapat kriteria tertentu yaitu jika nominal pinjaman dibawah Rp 700.000,- tidak menggunakan jaminan, begitu juga sebaliknya. Perbedaan lain juga terdapat pada system pengembalian (angsuran), jika pada BMT Istiqomah dalam setiap pengembalian angsuran pokok dikenakan simpanan wajib sebesar Rp. 1.000,-. Sedangkan pada BMT Harapan Ummat dalam pengembalian angsuran tidak diwajibkan untuk membayarkan simpanan wajib, kecuali jika nasabah menghendakinya. Kunci : Konsep, Mekanisme Operasional Qardhul Hasan